Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA GELANGGANG RENANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Usaha Gelanggang Renang wajib memiliki Sertifikat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Sertifikasi.
Koreksi Anda