Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA GELANGGANG RENANG
Teks Saat Ini
Usaha Gelanggang Renang dapat merupakan usaha perseorangan atau badan usaha INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
