Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA GELANGGANG RENANG
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang:
a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Gelanggang Renang; dan
b. pedoman dalam pelaksanaan Sertifikasi.
Koreksi Anda
