Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA JASA PRAMUWISATA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Usaha Jasa Pramuwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)tidak lagi memenuhi dan melaksanakan Standar yang berlaku berdasarkan Sertifikat yang dimilikinya, maka Pengusaha Pariwisata tersebut wajib memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya untuk pertama kali fakta tentang kekurangan dimaksud.
(2) Apabila setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Pariwisata dimaksud tidak dapat memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada, maka Sertifikat yang dimiliki menjadi tidak berlaku dan Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan tidak dapat menyatakan diri sebagai Usaha Jasa Pramuwisata.
Koreksi Anda
