Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA JASA PRAMUWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Usaha Jasa Pramuwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)tidak lagi memenuhi dan melaksanakan Standar yang berlaku berdasarkan Sertifikat yang dimilikinya, maka Pengusaha Pariwisata tersebut wajib memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya untuk pertama kali fakta tentang kekurangan dimaksud. (2) Apabila setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Pariwisata dimaksud tidak dapat memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada, maka Sertifikat yang dimiliki menjadi tidak berlaku dan Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan tidak dapat menyatakan diri sebagai Usaha Jasa Pramuwisata.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Pasal.id