Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA JASA PRAMUWISATA
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4),tidak dapat menyatakan diri sebagai Usaha Jasa Pramuwisata.
Pasal9
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), memperoleh Sertifikat dan dapat menyelenggarakan serta menyatakan diri sebagai Usaha Jasa Pramuwisata.
(2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan Standar yang berlaku bagi Usaha Jasa Pramuwisata dalam rangka Sertifikasi dan penerbitan Sertifikat, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda
