Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA JASA PRAMUWISATA
Teks Saat Ini
(1) UntukkeperluanSertifikasidanpenerbitanSertifikat,harusdilakukanpen ilaianterhadap:
a. persyaratandasar; dan
b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar.
(2) Persyaratandasarsebagaimanadimaksudpadaayat
(1) huruf a, adalahTanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Jasa Pramuwisata.
(3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka Sertifikasi tidak dapat dilakukan.
(4) Pemenuhan dan Pelaksanaan Standar yang berlaku bagi Usaha Jasa Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek:
a. produk, yang terdiri dari 3 (tiga) unsur dan 9 (sembilan) sub unsur;
b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 9 (sembilan) sub unsur; dan
c. pengelolaan, yang terdiri dari 4(empat) unsur dan 19 (sembilan belas) sub unsur.
Koreksi Anda
