Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA JASA PRAMUWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (2) dilaksanakan dengan mengacu pada Standar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Jasa Pramuwisata, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
Koreksi Anda