Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA JASA PRAMUWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Usaha Jasa Pramuwisata wajib memiliki Sertifikat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Sertifikasi berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Jasa Pramuwisata, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka pelaksanaan proses Sertifikasi dan/ataupenerbitan Sertifikat.
Koreksi Anda