Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA JASA PRAMUWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata yang belum memperoleh Sertifikat yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata berdasarkan Peraturan Menteri ini, namun telah menyelenggarakan dan/atau menyatakan diri sebagai Usaha Jasa Pramuwisata pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Pasal.id