Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA JASA PRAMUWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak melaksan akan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 10, dapat dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan Usaha Jasa Pramuwisata;dan c. pembekuan atau pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Jasa Pramuwisata. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit sebanyak 3 (tiga) kali dan dilaksanakan secara patut dan tertib, dengan selang waktu di antara masing-masing teguran tertulis paling cepat selama 30 (tiga puluh) hari kerja, dan harus dikenakan sebelum sanksi-sanksi administrasi yang lain dikenakan. (4) Pembatasan kegiatan Usaha Jasa Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan jangka waktu selang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama paling cepat 30 (tiga puluh) harikerja, sudah terlampaui. (5) Pembekuan atau pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Jasa Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan telah lewat jangka waktu paling cepatselama 60 (enam puluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal teguran tertulis ketiga dikenakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Pasal.id