Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA JASA PRAMUWISATA
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pengawasan penerapan dan pemenuhan Standar sesuai kewenangannya.
(2) Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui evaluasi penerapan Standar.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui evaluasi laporan kegiatan penerapan Standar di wilayah kerja.
(4) Bupati/Walikota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui evaluasi terhadap persyaratan dasar, dan kepemilikan Sertifikat.
Koreksi Anda
