Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA JASA PRAMUWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Jasa Pramuwisatadapat berupausaha perorangan atau badan usaha INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Pasal.id