Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA JASA PRAMUWISATA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggarausaha;
b. sertifikasi dan sertifikat;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. sanksi administratif.
Koreksi Anda
