Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA JASA PRAMUWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggarausaha; b. sertifikasi dan sertifikat; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
Koreksi Anda