Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA JASA PRAMUWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang: a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan usaha Jasa Pramuwisata; dan b. pedomandalampelaksanaansertifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Pasal.id