Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA JASA PRAMUWISATA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang:
a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan usaha Jasa Pramuwisata;
dan
b. pedomandalampelaksanaansertifikasi.
Koreksi Anda
