Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA JASA PRAMUWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. 2. Usaha Jasa Pramuwisata adalah usaha penyediaan dan/atau pengkoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata. 3. Standar Usaha Jasa Pramuwisata yang selanjutnya disebut Standar,adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspekproduk, pelayanan dan pengelolaan UsahaJasa Pramuwisata. 4. Sertifikasi Usaha Jasa Pramuwisata yang selanjutnyadi sebut Sertifikasi, adalah proses pemberian Sertifikat kepadaUsaha Jasa Pramuwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Pramuwisata melalui audit pemenuhan Standar. 5. Sertifikat Usaha Jasa Pramuwisata yang selanjutnya disebut Sertifikat, adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Jasa Pramuwisata yang telah memenuhi Standar. 6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata,adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. 8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 9. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
Koreksi Anda