Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan atas penerapan SKKNI Bidang Pariwisata dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melimpahkan wewenang kepada Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan.
Koreksi Anda
