Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PARIWISATA
Teks Saat Ini
Memberlakukan SKKNI Bidang Pariwisata yang terdiri dari:
1. Sub Sektor Biro Perjalanan Wisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.238/MEN/X/2004 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Sektor Pariwisata Sub Sektor Biro Perjalanan Wisata;
2. Sub Sektor Hotel dan Restoran sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.239/MEN/X/2004 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Sub Sektor Hotel dan Restoran;
3. Sub Sektor SPA sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.141/MEN/V/2005 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Sub Sektor SPA;
4. Sub Sektor Restoran BAR dan Jasa Boga Bidang Industri Jasa Boga sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.318/MEN/IX/2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Penyedia Makanan dan Minuman Sub Sektor Restoran BAR dan Jasa Boga Bidang Industri Jasa Boga;
5. Bidang Jasa Pramuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata (Tour Leader) sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.55/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Jasa Pramuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata (Tour Leader);
6. Bidang Kepemanduan Wisata Selam sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.56/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Selam;
7. Bidang Kepemanduan Wisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.57/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata;
8. Bidang Kepemanduan Museum sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.58/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Museum;
9. Bidang Kepemanduan Ekowisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.61/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Ekowisata;
10. Bidang Arung Jeram sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.62/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Arung Jeram;
11. Bidang Kepemanduan Wisata Taman Satwa sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.111/MEN/V/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Taman Satwa Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
12. Bidang Kepemanduan Wisata Agro sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.123/MEN/V/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Agro Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
13. Bidang Jasa Boga sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.125/MEN/V/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Jasa Boga Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
14. Bidang Pemandu Wisata Gunung sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.138/MEN/V/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Pemandu Wisata Gunung Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
15. Bidang Kepemanduan Wisata Goa sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.192/MEN/VII/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Goa Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
16. Bidang Kepemanduan Wisata Panjat Tebing sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.194/MEN/VII/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Panjat Tebing Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
17. Bidang Jasa Impresariat sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.285/MEN/XI/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Jasa Impresariat Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
18. Bidang Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.286/MEN/XI/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
19. Bidang Kepemanduan Wisata Olah Raga Air sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.312/MEN/XII/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata OlahRaga Air Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
20. Bidang Taman Rekreasi sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.313/MEN/XII/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Taman Rekreasi Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
21. Bidang Jasa Konsultansi Perencanaan Pemasaran Pariwisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.322/MEN/XII/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Jasa Konsultansi Perencanaan Pemasaran Pariwisata Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
22. Bidang Kepemanduan Outbound/Fasilitator Experiential Learning sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.329/MEN/XII/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Outbound/Fasilitator Experiential Learning Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
23. Bidang Keselamatan Wisata Tirta sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 366 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Kesenian Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Olahraga dan Rekreasi Lainnya Golongan Kegiatan Rekreasi Lainnya Sub Golongan Wisata Tirta Lainnya YTDL Profesi Pemandu Keselamatan Wisata Tirta;
24. Bidang Pengemudi Angkutan Wisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 367 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Pipa Saluran Golongan Kegiatan Angkutan Sub Golongan Angkutan Bus Tidak Bertrayek Kelompok Usaha Angkutan Bus Pariwisata;
25. Bidang Pemandu Karaoke sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 369 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Kesenian Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Olahraga dan Rekreasi Lainnya Golongan Kegiatan Rekreasi Lainnya Sub Golongan Kegiatan Taman Bertema atau Taman Hiburan Kelompok Usaha Karaoke Profesi Pemandu Karaoke;
26. Bidang Rumah Minuman/Kafe (Barista) sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
370 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Penyediaan Makanan dan Minuman Golongan Pokok Penyediaan Minuman Golongan Penyediaan Minuman Sub Golongan BAR Kelompok Usaha Rumah Minuman/Kafe;
27. Bidang Jasa Informasi Pariwisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 55 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Jasa Persewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Ketenagakerjaan Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Jasa Agen Perjalanan Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya Kelompok Usaha Jasa Informasi Pariwisata;
28. Bidang Manajerial SPA sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
56 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Jasa Perorangan Lainnya Kelompok Usaha SPA (Sante Par Aqua) Area Kerja Manajerial SPA;
29. Bidang Pemandu Wisata Mancing sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 57 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Kesenian Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Olahraga dan Rekreasi Lainnya Profesi Pemandu Wisata Mancing; dan
30. Bidang MICE sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 348 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Jasa Persewaan Ketenagakerjaan Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Jasa Administrasi Kantor Jasa Penunjang Kantor dan Jasa Penunjang Usaha Lainnya Bidang MICE;
Koreksi Anda
