Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PARIWISATA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, uji kompetensi dan sertifikasi profesi bidang kepariwisataan.
Koreksi Anda
