Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, uji kompetensi dan sertifikasi profesi bidang kepariwisataan.
Koreksi Anda