Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-19-men-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-xii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 November 2011 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
Koreksi Anda
