Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-19-men-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-xii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembinaan penyelenggaraan SPIP, Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dapat bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal.
(2) Untuk efektifitas penyelenggaraan SPIP, Satuan Tugas Pelaksana SPIP melalui Inspektorat Jenderal dapat berkoordinasi, bekerja sama, dan bersinergi dengan Satuan Tugas Pembinaan Penyelenggaraan SPIP Badan Pengawas Keuangan Pembangunan.
Koreksi Anda
