Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-19-men-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-xii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas, fungsi organisasi dan akuntabel keuangan negara di Kementerian, dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. (2) Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan intern melalui: a. audit; b. review; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.
Koreksi Anda