Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-19-men-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-xii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas, fungsi organisasi dan akuntabel keuangan negara di Kementerian, dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.
(2) Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan intern melalui:
a. audit;
b. review;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.
Koreksi Anda
