Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-19-men-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-xii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan SPIP, pada tiap-tiap satuan kerja dibentuk Satuan Tugas Pelaksana SPIP. (2) Satuan Tugas Pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh: a. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk Sekretariat Jenderal; b. Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk Inspektorat Jenderal; c. Sekretaris Direktorat Jenderal untuk Direktorat Jenderal; d. Sekretaris Badan untuk Badan; e. Kepala Bagian Tata Usaha untuk Pusat-Pusat; dan f. Kepala Bagian Tata Usaha atau Kepala Subbagian Tata Usaha untuk Unit Pelaksana Teknis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor per-19-men-xii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id