Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-19-men-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-xii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), meliputi unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan Komunikasi;dan
e. pemantauan Pengendalian Intern.
(2) Penerapan SPIP pada Satuan Kerja dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
