Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-19-men-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-xii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), meliputi unsur: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan Komunikasi;dan e. pemantauan Pengendalian Intern. (2) Penerapan SPIP pada Satuan Kerja dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda