Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-19-men-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-xii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah pada Kementerian untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui SPIP sesuai ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Koreksi Anda
