Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan lingkup nasional dibebankan pada Anggaran Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (2) Biaya yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan lingkup provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Koreksi Anda