Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dilaksanakan secara terintegrasi sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
