Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur membangun dan mengembangkan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup provinsi.
(2) Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas Provinsi.
Koreksi Anda
