Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piranti lunak yang dibutuhkan untuk mendukung sistem informasi ketenagakerjaan, sekurang-kurangnya meliputi: a. pengoperasian dan manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan; dan b. program aplikasi yang mengintegrasikan basis data baik di dalam maupun antarsesama unit pengelola sistem informasi ketenagakerjaan. (2) Program aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuat untuk mengoperasionalkan sistem jaringan terbuka dan tertutup. (3) Sistem jaringan terbuka dan tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghubungkan unit pengelola data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda