Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat keras yang dibutuhkan untuk mendukung sistem informasi ketenagakerjaan, sekurang-kurangnya meliputi: a. server; b. personal komputer; dan c. jaringan telekomunikasi.
Koreksi Anda