Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Teknologi informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sekurang-kurangnya harus dilaksanakan oleh pegawai yang mempunyai kualifikasi: a. operator Teknologi Informasi; b. teknisi Teknologi Informasi; c. pemrogram; d. analis sistem; e. administrator jaringan; f. administrator database; dan g. pembuat web.
Koreksi Anda