Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Teknologi informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sekurang-kurangnya harus dilaksanakan oleh pegawai yang mempunyai kualifikasi:
a. operator Teknologi Informasi;
b. teknisi Teknologi Informasi;
c. pemrogram;
d. analis sistem;
e. administrator jaringan;
f. administrator database; dan
g. pembuat web.
Koreksi Anda
