Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, harus mampu:
a. memberikan petunjuk kepada pengguna sistem informasi ketenagakerjaan;
b. mengembangkan program aplikasi pengelolaan sistem informasi ketenagakerjaan;
c. mengoperasikan sistem informasi ketenagakerjaan dan berbagai aplikasinya;
d. mengembangkan pengetahuan dan kompetensi pengelola sistem informasi ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
