Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, harus mampu: a. memberikan petunjuk kepada pengguna sistem informasi ketenagakerjaan; b. mengembangkan program aplikasi pengelolaan sistem informasi ketenagakerjaan; c. mengoperasikan sistem informasi ketenagakerjaan dan berbagai aplikasinya; d. mengembangkan pengetahuan dan kompetensi pengelola sistem informasi ketenagakerjaan.
Koreksi Anda