Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibangun dan dikembangkan sesuai kebutuhan dalam penyelenggaraan sistem informasi ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
