Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pembangunan dan pengembangan jaringan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. penguatan kelembagaan penyelenggara sistem informasi ketenagakerjaan;
b. koordinasi dan kerja sama penyediaan data dan informasi ketenagakerjaan dengan para pemangku kepentingan; dan
c. koordinasi dan kerja sama pelayanan informasi ketenagakerjaan dengan para pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
