Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan dan pengembangan jaringan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, meliputi: a. penguatan kelembagaan penyelenggara sistem informasi ketenagakerjaan; b. koordinasi dan kerja sama penyediaan data dan informasi ketenagakerjaan dengan para pemangku kepentingan; dan c. koordinasi dan kerja sama pelayanan informasi ketenagakerjaan dengan para pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 | Pasal.id