Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan meliputi: a. jaringan informasi; b. sumber daya manusia; c. perangkat keras; d. piranti lunak; dan e. manajemen. (2) Sistem informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi informasi pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Balitfo untuk lingkup nasional, Dinas Provinsi untuk lingkup provinsi, dan Dinas Kabupaten/Kota untuk lingkup kabupaten/kota. (3) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengelola sistem informasi ketenagakerjaan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda