Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselenggarakan oleh:
a. Balitfo untuk lingkup nasional;
b. Dinas Provinsi untuk lingkup provinsi; dan
c. Dinas Kabupaten/Kota untuk lingkup kabupaten/kota.
Koreksi Anda
