Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan lingkup kewilayahannya meliputi nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan lingkup kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara terintegrasi.
Koreksi Anda
