Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor per-18-men-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-18-men-xii-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM PELAPORAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/INSTANSI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinator dan penyusun laporan pelaksanaan tugas diatur sebagai berikut: a. Koordinator laporan tingkat Kementerian/Menteri, adalah Sekretaris Jenderal yang penyusunannya dilaksanakan oleh Biro Perencanaan; b. Koordinator laporan instansi SKPPD/provinsi, adalah Sekretaris SKPD/Instansi Provinsi atau pejabat lain yang ditunjuk yang penyusunannya dilaksanakan oleh pejabat eselon IV yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaporan; c. Koordinator laporan instansi SKPPD/kabupaten/kota adalah Sekretaris SKPD/Instansi Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk yang penyusunannya dilaksanakan oleh pejabat eselon IV yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor per-18-men-xii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id