Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-18-men-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-18-men-xii-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM PELAPORAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/INSTANSI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Matrik tata cara dan waktu penyampaian lapora pelaksanaan tugas bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
