Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-18-men-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-18-men-xii-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM PELAPORAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/INSTANSI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penyampaian laporan diatur sebagai berikut:
a. Laporan SKPD/Instansi Provinsi SKPD/Instansi Provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala setiap bulan dan setiap tahun kepada Gubernur dan kepada Menteri, dengan tembusan Inspektur Jenderal, Kepala Balitfo dan Direktur Jenderal terkait di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
b. Laporan SKPD/ Instansi Kabupaten/Kota SKPD/Instansi Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati/Walikota dan Kepala SKPD/Instansi Provinsi yang bersangkutan setiap bulan/tahun.
(2) Waktu penyampaian laporan diatur sebagai berikut:
a. Laporan SKPD/Instansi Provinsi
Laporan bulanan pelaksanaan tugas SKPPD/Instansi Provinsi disampaikan selambat-lambatnya setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya, sedangkan laporan tahunan disampaikan pada minggu keempat bulan Januari pada tahun berikutnya.
b. Laporan SKPD/Instansi Kabupaten/Kota
Laporan bulanan pelaksanaan tugas SKPPD/Instansi Kabupaten/ Kota disampaikan selambat-lambatnya setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya, sedangkan laporan tahunan disampaikan pada minggu ke-2 bulan Januari pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda
