Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-18-men-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-18-men-xii-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM PELAPORAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/INSTANSI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Materi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), adalah berupa data dan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, antara lain:
a. pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan serta pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang dananya bersumber dari APBN dan APBD;
b. permasalahan dan upaya tindak lanjut; dan
c. data-data lainnya.
(2) Data dan informasi yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan data dan informasi yang sifatnya pokok.
(3) Data dan informasi yang bersifat pokok sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
