Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor per-18-men-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-18-men-xii-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM PELAPORAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/INSTANSI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan pelaksanaan tugas dijadikan bahan evaluasi dalam melakukan penilaian terhadap SKPD/instansi provinsi dan kabupaten/kota oleh Sekretaris Jenderal dan hasilnya disampaikan kepada Menteri, Gubernur untuk laporan SKPD/instansi provinsi, dan Bupati/Walikota untuk laporan SKPD/intansi kabupetn/kota yang bersangkutan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi substansi laporan serta tingkat ketaatan/kedisiplinan dalam penyampaian laporan, dan merupakan salah satu pertimbangan dalam penentuan program dan besarnya anggaran tahun berikutnya. (3) Mekanisme laporan pelaksanaan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda