Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-18-men-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-18-men-xii-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM PELAPORAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/INSTANSI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas;
3. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja;
4. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
5. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan;
6. Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi;
7. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi;
8. Inspektorat Jenderal; dan
9. Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi.
Koreksi Anda
