Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-18-men-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-18-men-xii-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM PELAPORAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/INSTANSI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari: 1. Sekretariat Jenderal; 2. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; 3. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja; 4. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; 5. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan; 6. Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi; 7. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi; 8. Inspektorat Jenderal; dan 9. Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi.
Koreksi Anda