Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor per-18-men-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-18-men-xii-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM PELAPORAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/INSTANSI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Sistem pelaporan adalah ketentuan yang mengatur jenis, materi, sistematika, penyusunan dan penyampaian, koordinator serta penanggungjawab laporan yang menjadi kewajiban unit kerja daerah. 2. Pelaporan adalah jenis naskah dinas yang disampaikan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan pada periode waktu tertentu atau sewaktu-waktu. 3. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pembantuan di daerah provinsi, kabupaten/kota. 4. Laporan pelaksanaan tugas adalah jenis naskah dinas yang dibuat oleh pimpinan SKPD/Instansi provinsi dan SKPD/Instansi kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang berisi uraian informasi sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas umum pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. 5. Penanggung jawab laporan adalah pejabat tertinggi pada unit kerja, SKPD/Instansi provinsi dan SKPD/instansi kabupaten/kota yang berkewajiban untuk melaporkan hasil pelaksananaan tugas di lingkungan unit kerjanya. 6. Koordinator penyusun laporan adalah pejabat yang karena tugas dan fungsinya berkewajiban dan bertanggungjawab melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan sub unit kerja di lingkungan unit kerjanya atau unit kerja terkait. 7. SKPD/Instansi Provinsi adalah SKPD/instansi yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di provinsi yang bersangkutan. 8. SKPD/Instansi Kabupaten/Kota adalah SKPD/instansi yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di kabupaten/kota yang bersangkutan. 9. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda