Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-18-men-viii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-18-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang BENTUK, PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) KTKLN atau sejenisnya yang selama ini digunakan, masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya KTKLN menurut Peraturan Menteri ini.
(2) KTKLN atau sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai keterangan bebas fiskal luar negeri (BFLN) bagi calon TKI apabila telah mendapat persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda
