Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-18-men-viii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-18-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang BENTUK, PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Calon TKI atau BNP2TKI atau PPTKIS atau perusahaan yang menempatkan calon TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri, mengajukan permohonan pembuatan KTKLN kepada Menteri.
(2) KTKLN diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dinilai lengkap, sah, dan benar.
Koreksi Anda
