Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-18-men-viii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-18-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang BENTUK, PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KTKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengurusannya dilakukan: a. BNP2TKI, untuk calon TKI yang ditempatkan oleh pemerintah; b. PPTKIS, untuk calon TKI yang ditempatkan oleh swasta; c. perusahaan, untuk calon TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri. (2) KTKLN untuk calon TKI yang akan bekerja di luar negeri secara perseorangan pengurusannya dilakukan oleh calon TKI yang bersangkutan.
Koreksi Anda