Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-18-men-viii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-18-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang BENTUK, PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan KTKLN, calon TKI harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki dokumen penempatan TKI di luar negeri;
b. mengikuti PAP yang dibuktikan dengan surat keterangan; dan
c. diikutsertakan dalam program asuransi TKI yang dibuktikan dengan Kartu Peserta Asuransi (KPA);
d. telah dibayarkan biaya pembinaan TKI yang dibuktikan dengan bukti setor pada bank yang telah ditunjuk; dan
e. telah menandatangani perjanjian kerja.
Koreksi Anda
