Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-18-men-viii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-18-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang BENTUK, PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan KTKLN, calon TKI harus memenuhi persyaratan: a. memiliki dokumen penempatan TKI di luar negeri; b. mengikuti PAP yang dibuktikan dengan surat keterangan; dan c. diikutsertakan dalam program asuransi TKI yang dibuktikan dengan Kartu Peserta Asuransi (KPA); d. telah dibayarkan biaya pembinaan TKI yang dibuktikan dengan bukti setor pada bank yang telah ditunjuk; dan e. telah menandatangani perjanjian kerja.
Koreksi Anda