Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-18-men-viii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-18-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang BENTUK, PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KTKLN berbentuk empat persegi panjang, ukuran panjang 8,5 cm dan lebar 5,5 cm (ukuran kartu) dengan bahan dasar terbuat dari bahan mika, yang menampilkan lambang negara, nama dan pas photo TKI, nomor paspor TKI, nomor dan jangka waktu berlakunya KTKLN, serta tanda tangan dan nama jelas Menteri. (2) KTKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan jati diri TKI (nama dan alamat, tempat dan tanggal lahir, dan sidik jari), dokumen perjalanan dan dokumen kerja TKI, PPTKIS, mitra usaha dan/atau pengguna, dan kepesertaan asuransi. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termuat dalam sistem pendataan TKI pada Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri (SISKO TKLN) di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda