Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-18-men-viii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-18-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang BENTUK, PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat mendelegasikan penerbitan KTKLN kepada:
a. BNP2TKI bagi calon TKI yang ditempatkan oleh Pemerintah;
b. Dinas provinsi bagi calon TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS atau perusahaan yang menempatkan TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri dan TKI yang bekerja secara perseorangan.
(2) Pendelegasian proses penerbitan KTKLN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
