Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-18-men-viii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-18-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang BENTUK, PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Setiap calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri wajib memiliki KTKLN yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) KTKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penomoran secara terpusat oleh Menteri.
Koreksi Anda
